Pada tahun 2018, Kementerian Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menyusun Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) Strategy. Strategi ini diluncurkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional/Grup Bank Dunia (IMF/WBG Annual Meeting) di Bali pada bulan Oktober 2018. Strategi PARB merupakan salah satu upaya dari Pemerintah untuk mewujudkan bangsa dan masyarakat yang tangguh terhadap bencana. Strategi PARB ini merupakan kombinasi dari instrumen-instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan, dan transparan. Kombinasi instrumen pembiayaan ini penting karena one fits all (satu solusi untuk semua masalah) tidak berlaku untuk risiko bencana yang beragam baik jenisnya, frekuensi terjadinya, maupun besarannya. Strategi PARB diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap skema pembiayaan risiko bencana secara keseluruhan.