Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.
Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.
Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai, tepat waktu, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana, serta memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi dampak bencana. Pooling Fund Bencana merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana. Dengan melibatkan berbagai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan yang jelas, skema ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan negara dalam menghadapi risiko bencana dan memastikan pemulihan yang lebih cepat dan efektif.
Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai, tepat waktu, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana, serta memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi dampak bencana. Pooling Fund Bencana merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana. Dengan melibatkan berbagai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan yang jelas, skema ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan negara dalam menghadapi risiko bencana dan memastikan pemulihan yang lebih cepat dan efektif.
Dalam rangka memastikan dana yang disalurkan oleh PFB tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, maka akan dibangun Sistem Pengelolaan Lingkunan dan Sosial atau Environmental and Social System (ESMS). Pengelola PFB akan membangun ESMS dengan merujuk kepada kepada peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan dan sosial dan Environmental and Social Standard Bank Dunia yang dapat diaplikasikan di Indonesia. Dalam membangun ESMS ini, pengelola PFB akan mengundang tenaga ahli yang memahami isu lingkungan dan sosial di Indonesia, baik dari sudut pandang nasional maupun internasional, untuk terlibat dalam penyusunan ESMS dimaksud